Terkait Persampahan, RW Ingin Kejelasan antara DLHK, PT Samhana dan Swakelola 

Terkait Persampahan, RW Ingin Kejelasan antara DLHK, PT Samhana dan Swakelola 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang diwakili oleh satuan tugas (satgas) retribusi sampah mengadakan pertemuan dengan ketua RW dan petugas swadaya kelola (Swakelola) sampah dilingkungan Kelurahan Simpang Tiga kecamatan Bukitraya, Senin (10/8/2020).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Satgas Retribusi Sampah DLHK Masri Umar, Lurah Simpang Tiga Muhammad Nasir, Babinkamtibmas AIPTU Mahyudi Siregar, Ketua RW 01 Bowo Yuliadi, Ketua RW 02 Suardi, Ketua RW 03 Supriyadi, Ketua RW 04 Jasmi, Ketua RW 05 Agrisman, dan Pengelola swakelola Sampah dilingkungan kelurahan Simpang Tiga. 

Pertemuan tersebut terkait dengan peraturan perwako terbaru mengenai retribusi sampah, dimana DLHK bekerjasama dengan PT Samhana untuk mengelola sampah. 

Adapun diskusi berjalan dengan lancar dimana perwakilan ketua RW 01 Bowo Yuliadi ingin adanya kerjasama yang jelas antara DLHK, PT Samhana dan swakelola sampah yang telah berjalan selama ini. 

"Kami semua sangat mendukung program pemerintah kota Pekanbaru saat ini, bagaimana pun pengelolaan sampah bukan hanya terkait dengan jalan-jalan protokol, namun juga perumahan di lingkungan kita. Kami hanya meminta adanya titik temu antara ketiga pihak baik itu DLHK, PT Samhana dan pihak swakelola, sehingga kita bisa mencapai kesepakatan, karena kami tidak ingin kedepannya setelah ini dilaksanakan masyarakat masih mengadu kepada kami," ungkap Bowo Yuliadi.

Sementara ketua RW 03 Supriyadi mengatakan, "Kami juga ingin keterbukaan dan transpransi retribusi sampah dari DLHK, jangan seperti saat ini dimana kita tidak tau berapa kisaran yang dipungut diruko jalan protokol, bahkan kita tidak tau jadwal pemungutan retribusi. Karena selama ini setiap permasalahan mengemai sampah masyarakat akan mengadu kepada kami RT RW dan juga pak Lurah, sementara mengenai keterbukaan retribusi kai tidak dilibatkan. "

Mendengar beberapa keluhan dsri pihak RW dan pengelola pihak satgas retribusi yang awalnya ingin mensosialisasikan mengenai penerbitan kartu kuning sebagai kartu retribusi sampah yang nantinya akan dijadikan salah satu syarat bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan menjadi tertunda. 

Adapun pihak satgas Masri Umar kepada riausky.com mengatakan, "Adapun tujuan kita saat ini mnegadakan pertemuan berharap untuk menyelesaikan sengketa yang ada di bawah, salah satunya dengan cara bekerja sama dengan RW dan RT untuk pengelolaan sampah. Ada juga aturan yang berlaku saat ini sudah menegaskan pengalihan fungsi kelola sampah dari RT RW kepada DLHK, maka untuk melaksanakan tugas-tugas itu kita mengayomi swakelola persampahan seluruh kota Pekanbaru. jadi kita dapat Berharap adanya kesepakatan ini dari pihak ketiga yaitu PT Samhana untuk bekerjasama dengan pengelola swadaya yang ada di RT dan RW. Untuk itu menindaklanjuti pertemuan hari ini kami akan sesegera mungkin kedepannya kita adakan pertemuan antara satgas DLHK, PT Samhana dan swakelola masyarakat." ucap Masri Umar

Sementara Lurah Simpang Tiga Muhammad Nasir mengatakan "Kami setuju dengan langkah DLHK dimana melalui satgasnya untuk mengelola sampah dan retribusinya, namun sejalan dengan hal tersebut kami juga meminta pihak DLHK melalui Satgasnya untuk dapat menjaga hubungan yang harmonis dengan pihak swakelola yang telah terlebih dahulu berjalan dimasyarakat untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap bersih. Karena kita tidak ingin kedepannya ada permasalahan yang sama mengenai sampah yang tidak diambil atau sampah yang menumpuk apabila regulasi tersebut tidak diperjelas.  Oleh sebab itu kami pihak kelurahan menantikan kelanjutan diskusi kali ini yang tentunya harus dihadiri oleh pihak PT Samhana sehingga dapat memperjelas kerjasama antara DLHK,  PT Samhana dan Pengelola Swakelola yang berada di lingkungan Kelurahan Simpang Tiga." pungkas Lurah Nasir. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index